Apa itu KPKNL?

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu KPKNL?

KPKNL merupakan kepanjangan dari “Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang”, yang merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sendiri merupakan salah satu unit Eselon I dari Kementerian Keuangan, sama halnya seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPKNL dipimpin oleh seorang Kepala Kantor (jabatan struktural eselon III.a) dan memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
  4. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  8. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
  9. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
  10. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
  11. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
  12. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
  13. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  14. pelaksanaan administrasi KPKNL.

Seluruh tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Seksi yaitu: Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Piutang Negara, Seksi Pelayanan Lelang, Seksi Hukum dan Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Saat ini terdapat 71 KPKNL dibawah naungan 17 Kanwil diseluruh Indonesia. Memang jumlah tersebut masih dibawah Kantor Pelayanan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendahaaraan. Mungkin karena itu pula banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu KPKNL, karena memang KPKNL belum sepopuler Kantor Pelayanan Lainnya.
Menurut pendapat saya ada beberapa sebab mengapa KPKNL tidak sepopuler KPP, KPPBC dan KPPN, yaitu:
  1. Nama KPKNL Masih Baru, dimana nama KPKNL baru digunakan pada tahun 2006,  sebelumnya bernama KP2LN;
  2. Jumlah KPKNL lebih sedikit bila dibandingkan dengan kantor pelayanan lain, seperti yang dijelaskan di atas:
  3. Stakeholder KPKNL lebih banyak dari Instansi, baik itu Instansi milik Pemda, Instansi milik Kementerian/Lembaga, BUMN, dsb., sedangkan Pengguna Jasa KPKNL dari kalangan masyarakat atau individu jumlahnya sedikit karena tidak semua masyarakat di Indonesia memiliki kepentingan dengan KPKNL. Hanya layanan lelang yang secara langsung dapat dirasakan oleh Pengguna Jasa dari kalangan masyarakat atau individu secara luas.

Menurut saya itu penyebabnya mengapa KPKNL tidak sepopuler Kantor Pelayanan lain, mungkin dari para pembaca ada sebab lain bisa disampaikan dikolom komentar.

Jadi sekarang kalau ada yang tanya Apa itu KPKNL? kalian sudah tahukan jawabannya…
Sekian, semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Leave a comment